| Bola Berita Indonesia |
INFORMASI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Pergertian
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah indentitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan mengunakan system elekronikan (E-KTP).
KTP berbasi NIK, yang selanjutnya disebut KTP Elektronika adalah KTP yang memiliki specifikasi dan format KTP nasional system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ketentuan
1. KTP wajib dimiliki penduduk yang berusia 17 tahun keatas atau tela menikah
2. Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
- berusia 17 tahun
- tanggal pernikahan
- menjadi penduduk DKI Jakarta
berlakunya.
Persyaratan Penerbitan KTP Baru
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun,sudah kawin,pernah kawin
- Surat Pengantar RT/RW ambilnya di Sekretaris RT dulu surat pengantarnya
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akta Kawin/akta Nikah
- Kartu Izin tinggal Tetap (bagi Orang Asing)
- Surat Keterangan Kepolisian (bila diperlukan)
- Surat keterangan pindah/surat keterangan datang dari luar negeri bagi yang dagatng dari luar daerah atau luar negeri.
KTP Non Elektronik berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, Terhitung Mulai Tanggal 1 Januari 2013 KTP Elektronik ( E-KTP) berlaku secara Nasional (PErpres No.67 Tahun 2011).