PELAPORAN KARTU KELUARGA
Pengertian
Adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang
nama,susunan dan hubungan dalam keluarga,serta identitas anggota keluarga
Ketentuan
1.
PEnduduk wajib melaporkan susunan keluarga
kepada suku dinas melalui lurah untuk diterbitan KK
2.
Kartu Keluarga di tandatanganin lurah atas nama
kepala suku dinas, kepala keluarga dan ketua RT.
3.
Kartu keluarga terdiri dari 4 (mepat) rangkap masing-masing
tersimpan di:
·
Kepala Keluarga (lembar pertama)
·
Ketua RT (lembar kedua)
·
Kelurahan (lembar ketiga)
·
Suku Dinas (lembar keempat)
4.
Penerbitan KK diselesaikan selambat-lambatnya 14
(empat belas ) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara
lengkap.
Persyarat Penerbitan KK Baru
1.
Surat Pengantar RT/RW
2.
Biodata Penduduk
3.
KK lama
4.
Asli dan fotocopy akta perkawinan / akta nikah
5.
Surat keterangan pindah atau surat keterangan
pindah dating (SKP/SKPD) dan
6.
Surat keterangan dating dari luar negri (bagi
WNI yang baru dating dari luar negeri atau tinggal di luar negeri).
PELAPORAN KELAHIRAN
Pengertian
1. Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan kepada lurah setempat selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak tanggal kelahiran.
2. Penerbitan surat keterangan kelahiran diselesaikan
selambat-lambanya 5 (lima) hari kerja sejak
tanggal dikirimnya berkas persyaratan secara
lengkap.
3. Sebagai bukti pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
diterbitkan surat keterangan
kelahiran dan bagi penduduk diberikan NIK dan KK.
Syarat-Syarat
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Surat keterangan kelahiran dari Dokter / Bidan
3. KK bagi penduduk
4. KTP orang tua /KIP atau SK pelaporan tamu bagi tamu.
5 SK.Pendaftaran penduduk WNA orang tua bagi penduduk WNA.
6. Surat nikah/Akta Perkawinan orang tua.
7. SK.keterlambatan pendaftaran penduduk bagi yang terlambat.
8. Surat keterangan kepolisian / yayasan untuk kelahiran anak yang
tidak diketahui asal usulnya.